Laporkan Penyalahgunaan

Featured Post

Tags

Categories

ABOUT ME

I could look back at my life and get a good story out of it. It's a picture of somebody trying to figure things out.

Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Template

Facebook

Most Popular

Langsung ke konten utama

Demonstrasi Mahasiswa dan RKUHP, Logika Demi Bangsa atau Hanya Letupan Emosi Semata

Demonstrasi mahasiswa di berbagai kota di seluruh Indonesia belakangan ini memang sedang marak. Mulai dari depan gedung DPR Senayan Jakarta hingga ke gedung DPRD di Kotamadya dan DPRD II di kabupaten.  Pasalnya adalah mereka tidak setuju terhadap beberapa hal yang diputuskan oleh anggota dewan di akhir masa jabatan mereka yang dinilai sangat tidak berpihak kepada rakyat.  Semua itu dituangkan dalam '7 Tuntutan Mahasiswa' yang dikeluarkan oleh Mahasiswa di Jakarta dan diamini oleh teman-teman Mahasiswa di kota lain di Indonesia. 

Demonstrasi Mahasiswa dan  RUU KUHP, Logika Demi Bangsa atau Hanya Letupan Emosi Semata?

Pic source : tirto.id dan dibuat poster di canva.com

Tujuh Tuntutan Mahasiswa itu yang bisa saya rangkum dari berbagai media adalah : 

1. RKUHP
Mahasiswa menggaangap pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah dan tidak pro kepada rakyat. 

2. Revisi UU KPK
Revisi UU KPK dinilai melemahkan lembaga anti korupsi tersebut dalam memberantas aksi para koruptor. Pimpinan KPK yang terpilih pun dianggap tidak memenuhi syarat sebagai lembaga yang netral dan siap memberantas korupsi. 

3. Isu Lingkungan
Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia. 

4. RUU Ketenagakerjaan
Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.

5. RUU Pertanahan

Mahasiswa menilai RUU tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

6 RUU PKS

Mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

7. Kriminalisasi Aktivis
Mahasiswa menganggap bahwa selama ini negara telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivis. 

Diluar cerita pengalaman aku yang 'terjebak' demonstrasi mahasiswa di daerah Senayan ( sila baca postingannya di sini), aku pikir apa yang mereka serukan secara damai ini kurang begitu ngena di pemikiranku. 

Aku pribadi setuju dengan poin ke dua tentang revisi UU KPK. It's definetaly yes, perjuangkan dek hingga selesai.
Namun untuk tuntutan mereka untuk membatalkan RUU KUHP 2019 karena mengganggap beberapa pasal yang direvisi atau ditambahkan tidak mengakomodir orang banyak dan menghambat demokrasi, nah ini dia yang harus kita telaah bersama. 

Apa saja sih pasal-pasal yang dituduh kontroversial itu? 

1. Pasal Penghinaan Presiden

 
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: 

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 

Pasal ini dianggap mencederai demokrasi karena adanya pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

Rasanya memang semacam kembali ke orde baru, di mana masyarakat dibungkam untuk mengkritik presiden dan ketika ada yang berani untuk mengkritik ya siap-siap aja, kalau enggak di penjara yah hilang entah di mana. 

Tapi kalau kita cermati lagi, tipikal orang jaman sekarang khususnya netizen yang maha benar itu, kadang-kadang omongannya sudah kayak diajarin berbahasa Indonesia dan tata krama. Segala bentuk cemohan, nama binatang dibawa-bawa, semuanya bisa aja ada dalam satu kalimat. 

Kita balikin ke diri sendiri deh, kalau misalnya kita dikritik dengan cara seperti itu, kita bisa terima gak ya? Lain halnya jika kita mengkritiknya secara sopan seperti ketua BEM ITB atau BEM UGM misalnya, agak savage, tapi yah.. sopan dan ngena tanpa harus membabi buta memaki. Atau misalnya cara mba Najwa Shihab, enak kan diberi masukan seperti itu? 

Tapi ketika kritikan lebih bersifat caci maki, aku pikir pasal 218 ayat 1 ini pantas saja untuk disahkan. 

2. Pasal Aborsi
 
Pasal 470 dan 471  dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada. 

Untuk yang satu ini, memang dilematis banget. Sebagai perempuan, aku ngerti banget perasaan para perempuan korban pemerkosaan. Bagi mereka kejadian diperkosa sudah pasti membuat trauma yang dalam dan berkepanjangan. Probably seumur hidup mereka. Masa mau ditambah lagi dengan mengandung anak yang kita gak pengen dan jika anak itu lahir itu amat sangat pasti mengingatkan pada kejadian atau orang yang melakukan hal itu pada mereka. Hurtnya triple, gaes! 

Mungkin di sini yang perlu diperhatikan adalah Undang Undang untuk menghukum si pemerkosa itu lebih diberatkan, semisal hukuman mati agar bisa memberi efek jera pada laki-laki yang lebih mengedepankan nafsunya dibanding logikanya. Apakah itu bisa membuat pelaku pemerkosa akan hilang atau setidaknya menurun? Bisa dicoba. Tentunya harus dibarengi dengan perlindungan lain terhadap perempuan .

3. Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
 
Sebenarnya di dalam KUHP sebelumnya sudah ada pasal yang menyangkut tentang perzinahan dan kumpul kebo. RUU KUHP yang terbaru ini meluaskan makna zina.
Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Nah, kalau ini yang mau ditentang oleh mahasiswa, aku mau nanya dulu nih para Mahasiswa. Yakin? Kalian yakin mendukung perzinahan dan kumpul kebo? Aku sempat membaca ada berita tentang mahasiswi yang ikut demo (bukan di Jakarta) dan meniarakkan :

"SELANGKANGANKU MILIK PACARKU. NEGARA TIDAK BOLEH MENGATUR."

Oww.. tenang dulu Dora! Mari kita bicara baik-baik. 

ironisnya, poster ini diusung mahasiswi berhijab.

Kita tidak boleh menyamakan diri kita sama dengan semua orang.  Diantara perempuan-perempuan yang menganggap bahwa di zaman ini 'My body is my own', ada juga yang beranggapan bahwa 'My body is my temple'. Tubuh anda memang tubuh anda.  Anda berhak mempergunakannya semau anda. Memberikan yang menurut anda berhak, silahkan. Toh menurut anda, itu adalah tubuh anda. Tak ada satupun yang bisa melarang anda, bahkan sang Pencipta yang menciptakan tubuh anda itu. 

Ohh.. here we go again, bicara soal agama, mungkin ada yang nyelutuk begitu. Agama apapun tidak ada yang membenarkan zinah dan kumpul kebo. Coba aja cek di pemuka agama masing-masing. Biar bagaimana pun juga, aku yakin masih banyak perempuan-perempuan saleha yang masih ingin menjaga tubuhnya sesuci mungkin. (Maaf), selangkangannya diberikan kepada orang yang memang disahkan secara hukum agama dan hukum negara. Ada, dan itu banyak! 

Jika kita menganggap bahwa pasal 471 ini mengada-ada dan bahwa urusan persetubuhan diluar pernikahan itu tidak harus diurusi oleh negara, maka mungkin kita setuju perzinahan dan kumpul kebo tidak mengapa, bahkan Tuhan pun tidak perlu mengurusinya. 

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis

 
Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Menurut aku, ini adalah pasal yang tidak membolehkan perilaku LGBT, Pedofilia, Masokhis dan sebutkan saja perilaku-perilaku seks menyimpang lainnya. Mahasiswa, kalian yakin menentang pasal ini?

Pasal ini melindungi kalian, generasi di atas kalian dan tentu saja sekian lapis generasi di bawah kalian terhadap penyimpangan seksual. Pasal ini secara tidak langsung menunjukkan sikap negara kita menolak LGBT. Kalian masih berpikir LGBT itu adalah hak asasi manusia dan bukan penyimpangan psikologis? Coba pikir kembali dek.

Lagi-lagi kita harus berpegang pada ajaran agama kita masing-masing. Entah kamu muslim, kristiani, katolik, budha atau Hindu, aku yakin dan percaya tidak ada satupun agama yang mengajarkan bahwa Adam itu pasangannya Hasan atau Hawa itu pasangannya Anti. 

Nooo...  Perilaku seksual menyimpang itu tidak memberi manfaat apapun. Beberapa orang mungkin tidak percaya dan akan balas menyerang kita yang tidak mendukung LGBT melanggar HAM. No, darling! Kalian lah yang tega dengan diri kalian sendiri dengan berperilaku menyimpang. Aku pribadi tidak membenci manusianya, aku hanya tidak mendukung perilaku LGBT tersebut. So yeah.. mahasiswa, yakin masih ingin menuntut penghapusan pasal 421?

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

 
Pasal lain yang tidak kurang mendulang kontroversi adalah Pasal 340 RKUHP dan pasal 278. Pada pasal 340 tercantum :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Gaes.. apa yang salah sih dengan pasal ini? Aku pikir fine-fine aja deh. Coba bayangkan jika tetangga kamu atau orang yang tidak dikenal memiliki anjing harder dan memprovokasinya untuk menyerang kamu yang gak melakukan tindakan provokatif apapun. Atau masih ingat ada sebuah video yang sempat trending tentang pemilik delman yang menyiksa kuda penarik delmannya? Pernah dengar ada orang yang memelihara serigala? 

'Tapi gimana dengan nasib ayam-ayam saya, gak boleh lagi dong main ke halaman tetangga." 

Pasal 278 RUU KUHP memang menyebutkan bahwa :
Tiap orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun/tanah orang lain yang sudah ditanami bisa dikenakan 10 juta rupiah. 

Coba kita memposisikan diri jadi pemilik lahan pertanian ya gaes, atau setidaknya halaman yang ditanami bunga-bungaan deh. Anggaplah unggas peliharaan orang lain datang merusak tanaman kita, kesel juga kali ya? Untuk itu agar tidak terjadi pengenaan pasal ini, para pemilik unggas diharapkan dapat menjaga unggasnya agar tidak merusak tanaman orang lain. 

Sepanjang tidak menganggu halaman orang lain dan orang tersebut juga tidak merasa terganggu, aku pikir gak bakal dipidanakan kok. Toh misalnya aja nih, hubungan kita sama tetangga gak begitu baik, trus ayam peliharaan kita semena-mena buang air sembarangan di halamannya yang kemudian memicu kekesalan tetangga. Bisa saja diperkarakan di pengadilan, tapi kan itu juga tidak semena-mena langsung jatuh hukuman. Pasti ada dengar pendapat dulu. 

The point is, pasal ini untuk hewan yang menyerang kok, yang bersikap agresif, kenapa jadi khawatir ayam kamu gak bisa dapat jodoh dari halaman tetangga? 

6. Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo
 
Pasal 419 mengancam pelaku kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan) lazimnya disebut kumpul kebo. Pelakunya dapat dipenjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Pasal ini oleh beberapa kalangan dinilai bisa menyasar perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis, terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 bulan.

Lagi-lagi aku berpikir, apa yang salah dengan pasal ini? Apa aku yang sudah salah era nya? Apakah aku hidup di era di mana kumpul kebo gak masalah? Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis dengan alasan untuk menghemat sewa kamar. 




Oh, come on! Give me a break. Memang tidak ada keniscayaan bahwa sepasang perempuan dan laki-laki dalam satu kamar bisa ngapa-ngapain, tapi bukankah ada kemungkinan untuk itu. Dan ini meski sudah dilarang oleh agama bahkan ada hukumannya segala, tetap aja manusia tuh gak ada takutnya. Jika kemudian pemerintah memutuskan untuk menjaga rakyatnya lebih baik lagi dari perilaku-perilaku seperti ini, apa salah? 

Ini Indonesia, dek adek! Kita memang sudah terbiasa terpapar budaya asing yang menghalalkan perilaku kumpul kebo. Tubuhmu yang memang tubuhmu, tapi sekali lagi ini Indonesia, dimana kita memiliki norma dan agama. 

7. Pasal Hukum Adat

 
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Aku pun tak mengerti kenapa pasal ini menjadi kontroversi. Dimana tanah dipijak, disitu langit dijunjung. Kita ada di Aceh, ya hormatilah hukum Aceh. Kita ada di Bali, yah kita hormati juga adat istiadat serta hukum adatnya. Begitupun di daerah lain. Apa yang salah dengan pasal ini sampai kalian menentangnya, wahai mahasiswa? 

8. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan dan keluar malam.
 
Pasal 431 RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta. 

Pasal ini juga menyinggung tentang perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari pun dapat dikenakan denda. Para aktivis feminis bereaksi, bahkan Fangirl Kpopers pun bersuara. Mereka menganggap bahwa RUU KHUP ini memasung kebebasan perempuan. 

"UU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers karena Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser Kpop selesai  jam  8 malam?"

Ini  cuitan pemilik akun Twitter @msofyan yang dicapture putri dari Eko Patrio di Insta Story nya. Dia mengambil contoh jika konser Kpop diadakan di ICE BSD sementara rumah penonton ada di Condet.   





Sebagai Kpopers aku merasa malu dan tertampar loh. I mean, bukankah kita harusnya bahagia karena negara mikirin kita dan keselamatan kita, para perempuan? Toh jika ini diberlakukan, aku yakin para promoteur Kpop konser ini akan menyesuaikan jadwal pertunjukan agar penontonnya gak sampai pulang malam. Begitupun para perawat yang shift malam dan karyawan yang diberi tugas malam, aku pikir perusahaan atau rumah sakit pasti akan mengeluarkan aturan baru agar tidak melanggar KUHP yang baru. 

Sementara untuk pasal yang menyinggung tentang gelandangan, untuk pasal ini mungkin yang dimaksud adalah orang yang menggelandangkan diri. Orang-orang yang secara fisik masih sehat tapi meminta-minta. Sudah sering kejadian, para peminta-minta ini ternyata bisa meraup uang hingga 3 juta perhari. Bisa membangun rumah dan hidup berkecukupan hanya dengan meminta. Ini yang mungkin disasar oleh pemerintah. 

Adapun orang-orang gila dan anak terlantar yang mau tidak mau hidup di jalan,  ada baiknya pemerintah memang harus berkaca. Sudah maksimalkan mereka melaksanakan amanah UUD 45 pasal 33 "Anak terlantar dipelihara oleh negara?" 

9. Penistaan Agama

 
Pasal 313 berbunyi "Tiap orang yang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama dapat dikenakan penjara selama 5 tahun. Pasal ini berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik .
Sudah banyak kita temui kasus penistaan agama tapi agak sulit dituntut. Paling banter kena pasal di UU ITE. Diluar itu, hanya ramai di perbincangkan dan agama pun tetap dengan mudah dinistakan. Aku gak tahu apakah mahasiswa-mahasiswa saat ini dan orang-orang kebanyakan menganggap bahwa tidak apa-apa jika agama (apapun) itu dinistakan, sebaiknya dipikirkan kembali siapa tahu kita terlalu larut akan kehidupan duniawi. 

10. Alat Kontrasepsi
 
Hal ini tertuang pada pasal 414 yang berbunyi "Tiap orang yang terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasespsi kepada ANAK bisa didenda Rp, 1 juta. " 

Sengaja saya mengkapitalkan kata ANAK karena aku ingin menekankan bahwa pasal ini sejatinya diperuntukkan untuk melindungi ANAK-ANAK INDONESIA, generasi penerus bangsa ini agar tidak terjerumus perilaku seks bebas. Lalu kemudian ada yang menyanggah, ohh pemerintah tidak mendukung pendidikan seks untuk anak-anak. Hal ini akan berbahaya karena anak-anak akan mencari tahu sendiri jika penasaran. 

Ok baik.. mari kita lagi-lagi seruput teh dulu supaya kita ngobrolnya enak. 

Kita kan sama-sama tahu, anak-anak itu pikirannya polos, yes?  Bayangkan jika ada orang dewasa yang berniat kurang baik dan memperlihatkan alat kontrasepsi kepada mereka dan bilang bahwa ini bisa dipake buat ngewe. Ngewe itu apa? Lalu disambung dengan menunjukkan video vulgar dan seterusnya dan seterusnya. 

Aku gak bisa bayangin jika anak SD sudah bisa ngewe dan pakai alat kontrasepsi. Apa kabar Indonesia nantinya? Jadi takut sendiri mengingat nasib lingkungan yang dihadapi oleh anak, cucu dan cicit aku. Apa seperti ini yang kalian inginkan wahai mahasiswa? 

Mari Kita Berpikir Jernih Sebelum Bersuara, Agar Aksi Mahasiswa Tidak Kehilangan Arah dan Makna.


Nah, itu dia 10 pasal RUU KUHP yang dituding cacat logika dan menyulut kemarahan orang banyak hingga disuarakan oleh mahasiswa untuk dibatalkan. Sayang sekali, untuk yang satu ini aku gak begitu setuju. Ok, direvisi mungkin bisa. Entah diberi penjelasan pasal agar orang-orang lebih paham the bright side of penambahan pasal di perbaharuan KUHP ini. Aku mau masyarakat negeri ini hidup terlalu bebas hingga kebablasan. 

Sebuah buku berjudul 'Apeldoorn' menceritakan kisah seorang hakim yang menghukum pencuri kuda dengan hukuman mati. Masyarakat Belanda menganggap hakim itu tidak adil dan peraturannya terlalu mengada-ngada. Sang hakim pun menjelaskan bahwa dia menghukum terdakwa bukan karena dia mencuri kuda, tapi agar kuda-kuda orang lain tidak dicuri. " 

Oke, kita mengangung-agungkan demokrasi. Bebas berpendapat boleh saja, menyuarakan pendapat, oke gak masalah. Asal jangan kebablasan. Mahasiswa bergerak adalah tanda sensor reformasi masih bekerja. Namun tolong pikirkan, konsekwensi dari penolakan terhadap RUU KUHP tersebut. Benarkah bisa membawa rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik? Atau sebenarnya kita malah mencoba menjerumuskan bangsa kita sendiri? 

Di sisi lain aku mendukung mahasiswa agar RUU KPK  dan pasal di RUU KUHP tentang hukuman para koruptur yang dibuat lebih ringan (dan menyenangkan) itu dibatalkan. Diluar itu, Wallahualam.. mari kita renungkan bersama. Semoga tuntutan kalian tidak mengada-ada dan tak hilang arah dan makna.

Komentar

  1. Banyak yang salah kaprah, bahkan termakan satu, dua kalimat yang belum pasti akarnya apalagi kebenarannya. Padahal yang merancang KUHP adalah para guru besar, insyaallah pandangannya lebih luas walau masih ada kurangnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamin mba.. Semoga kabinet baru bisa bekerja lebih baik juga, jangan ikut salah kaprah seperti dedek-dedek yg demo ini.

      Hapus

Posting Komentar

Silahkan share postingan ini jika suka, tapi.. jangan dicopas ya. Semua komentar dimoderisasi terlebih dahulu. Komen dengan link hidup, mohon maaf tidak saya approve. A happy reader is one of my excitement of being blogger. Terima kasih sudah berkunjung.